PPKN Class 11 Questions and Answer Keys 2013 Revised 2017 Curriculum Independent Assignments 3.3 legal objectives according to experts and conclude the similarities and differences in the formulation of legal objectives expressed by experts Page 87 Chapter 3 (Legal and Judicial System in Indonesia) ~ Assalamualikum semuanya, kembali lagi bersama laguasyik.com. Pada kali ini saya akan memberi tahu kalian semua tentang Soal dan Kunci Jawaban PPKN Kelas 11 Kurikulum 2013 Revisi 2017 Tugas Mandiri 3.3 tujuan hukum menurut para pakar dan simpulkanlah persamaan dan perbedaan rumusan tujuan hukum yang diungkapkan para pakar Halaman 87 Bab 3 (Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia) kepada para siswa/siswi yang melihat artikel ini. Yuk, kita langsung saja ke soal dan jawabannya. ~
Tugas Mandiri 3.3
1. Bacalah sumber belajar lain baik yang berasal dari media cetak maupun online yang berkaitan dengan tujuan hukum. Carilah tiga tujuan hukum menurut para pakar. Tuliskan dalam tabel di bawah ini dan presentasikan di hadapan teman-teman yang lain.
No. | Nama Pakar |
Rumus Tujuan Hukum |
1. | Roscoe Pound | Roscoe Pound terkenal sebagai pencetus teori hukum sebagai alat untuk merekayasa masyarakat (law as a tool of social engineering). Tujuan hukum menurut Pound adalah untuk melindungi keentingan manusia. Kepentingan manusia adalah suatu tuntutan yang dilindungi dan dipenuhi manusia dalam bidang hukum, meliuti:
Kepentingan umum (public interest), meliputi:
Kepentingan masyarakat (social interest), yaitu:
Kepentingan pribadi (private interest), terdiri dari:
|
2. | L.J. van Apeldoorn | Apeldoorn berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian tersebut dipertahankan dengan cara melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, dan harta benda dari pihak yang merugikannya. Hukum mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Untuk mencapai tujuannya tersebut harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mewujudkan keseimbangan antara kepentingan yang bertentangan antara orang yang satu dengan yang lainnya. Kepentingan individu seringkali bertentangan dengan kepentingan golongan. Pertentangan kepentingan ini dapat menjadi pertikaian, bahkan menjelma menjadi peperangan. Hukum harus bertindak sebagai perantara untuk mempertahankan perdamaian dengan cara menimbang kepentingan yang saling bertentangan tersebut secara teliti dan mengadakan keseimbangan di antaranya. |
3. | Sudikno Mertokusumo | Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa tujuan pokok hukum adalah untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, yaitu adanya ketertiban dan keseimbangan di dalam kehidupan masyarakat sehingga kepentingan manusia akan terlindungi. Untuk mencapai tujuannya tersebut hukum bertugas membagi hak dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum. |
4. | Geny | Tujuan hukum menurut Geny adalah untuk keadilan semata-mata. Isi hukum ditentukan oleh unsur keyakinan seseorang mengenai apa yang dinilai etis, yaitu apakah sesuatu adil atau tidak, benar atau tidak bergantung pada sisi batin seseorang. Kesadaran etis yang ada pada batin tiap orang menjadi ukuran yang menentukan warna keadilan dan kebenaran. |
5. | Thomas Hobbes | Thomas Hobbes memandang hukum sebagai kebutuhan dasar bagi keamanan individu. Hukum menjadi alat yang penting bagi terciptanya masyarakat yang aman dan damai di tengah orang-orang liar yang suka saling memangsa. |
6. | Immanuel Kant | Immanuel Kant merupakan penganut Aliran Hukum Alam yang berpendapat bahwa tujuan hukum adalah sebagai pelindung hak-hak asasi dan kebebasan warganya. Lebih lanjut Kant mengemukakan bahwa manusia merupakan makhluk yang berakal dan berkehendak bebas, sehingga negara bertugas untuk menegakkan hak-hak dan kebebasan warganya tersebut. Kemakmuran dan kebahagiaan rakyat menjadi tujuan negara dan hukum. |
7. | Jerome Frank | Tujuan hukum menurut Jerome Frank adalah untuk membuat hukum menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan-kebutuhan sosial. |
8. | Jeremy Bentham | Sebagai penganut Aliran Utilitarianisme, Bentham memiliki pandangan bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi banyak orang. Seringkali apa yang bermanfaat bagi seseorang bisa jadi merugikan orang lain, sehingga menurut Aliran Utilitarianisme tujuan hukum adalah untuk menjamin adanya kebahagiaan yang sebanyak-banyaknya bagi orang sebanyak-banyaknya (the greatest happiness of the greatest number). Pendapat Bentham tersebut dititikberatkan pada hal-hal yang bermanfaat bagi banyak orang, namun tidak memperhatikan soal keadilan. |
9. | Subekti | Pendapat Subekti sejalan dengan pandangan Jeremy Bentham. Tujuan hukum menurut Subekti adalah untuk mengabdi pada tujuan negara yang pada pokoknya adalah untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan kepada rakyatnya. Untuk mencapai tujuannya tersebut hukum harus menyelenggarakan keadilan dan ketertiban.
Keadilan dapat digambarkan sebagai suatu keseimbangan yang membawa ketentraman di dalam hati orang dan jika diusik atau dilanggar akan menimbulkan kegelisahan dan kegoncangan. Keadilan menuntut agar tiap orang dalam keadaan yang sama harus menerima bagian yang sama pula. Untuk mendapatkan keadilan hukum harus mampu menemukan keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bertentangan. Hukum juga harus mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan tersebut dengan tuntutan ketertiban atau kepastian hukum. |
10. | Van Kan | Menurut van Kan hukum bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan tersebut tidak dapat diganggu. van Kan berendapat bahwa norma-norma atau kaedah-kaedah yang ada seperti norma agama, kesusilaan dan kesopanan belum mampu melindungi kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat, dalam hal inilah hukum menjalankan perannya. |
2. Berdasarkan rumusan tujuan hukum tersebut, simpulkanlah persamaan dan perbedaan rumusan tujuan hukum yang diungkapkan para pakar yang kalian temukan. Kemudian coba kalian rumuskan tujuan hukum berdasarkan pemahaman kalian sendiri.
Berdasarkan rumusan tujuan hukum menurut para ahli, dapat disimpulkan persamaan dari tujuan tersebut adalah untuk mencapat seuatu kondisi positif di masyarakat.
Perbedaan rumusan tujuan hukum yang di ungkapakan para pakar ada pada kondisi postif yang ingin dicapai. Aristoteles hanya menghendaki keadilan, Jeremy Bentham menghendaki adanya kebahagiaan bagi masyarakat, Van Appledorn menghendaki ketertiban dan perdamaian, sementara Prof. Mr. J Van Kan mementingkan kondisi dimana kepentingan setiap manusia tidak dapat diganggu.
Dari sini, saya akan mencoba merumuskan tujuan hukum berdasarkan pemahaman sendiri, yaitu:
“Hukum bertujuan untuk menciptakan kondisi masyarakat yang positif, ditandai dengan adanya keadilan, kebahagiaan masyarakat, ketertiban, perdamaian dan perlindungan terhadap masyarakat.”
Sekian Kunci Jawaban Dari Saya Tentang “Soal dan Kunci Jawaban PPKN Kelas 11 Kurikulum 2013 Revisi 2017 Tugas Mandiri 3.3 tujuan hukum menurut para pakar dan simpulkanlah persamaan dan perbedaan rumusan tujuan hukum yang diungkapkan para pakar Halaman 87 Bab 3 (Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia)”, Dan terima kasih sudah berkunjung blog yang sederhana. Semoga kunci jawaban ini bisa membantu kalian yang belum menjawab Soal dan Kunci Jawaban PPKN Kelas 11 Kurikulum 2013 Revisi 2017 Tugas Mandiri 3.3 tujuan hukum menurut para pakar dan simpulkanlah persamaan dan perbedaan rumusan tujuan hukum yang diungkapkan para pakar Halaman 87 Bab 3 (Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia). Jika ada kelebihan pada artikel ini semoga bermanfaat bagi kalian semua dan jika ada kekurangan maupun salah mohon dimaafkan sebesar-besarnya. Jika ada pertanyaan dan ada saran untuk kelebihan dan kekurangan selain ini bisa komen di kolom komentar.