web tracker

Tugas dari Masing-Masing Lembaga Politik

Questions and Key Answers to Social Sciences Class 7 Curriculum 2013 Revised 2016 Activities of Task Groups from each political institution Page 118 Chapter 2 (Social Interaction and Social Institutions) ~ Assalamualikum Semuanya, Kembali lagi Bersama laguasyik.com. Pada Kali ini saya akan memberi tahu kalian semua tentang Soal dan Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas 7 Kurikulum 2013 Revisi 2016 Aktivitas Kelompok Tugas dari Masing-Masing Lembaga Politik Halaman 118 Bab 2 (Interaksi Sosial dan Lembaga Sosial) Kepada Para Siswa/Siswi Yang melihat Artikel Ini. Yuk, Kita Langsung saja ke Soal dan Jawabannya. ~

Aktivitas Kelompok

Diskusikan dengan kelompokmu apa tugas dari masing-masing lembaga politik tersebut di atas!Kemudian presentasikan di depan kelas.

Nama Lembaga Tugasnya
MPR 1. Mengubah & Menetapkan UUD

Tugas utama MPR adalah mengubah dan mengadopsi konstitusi. MPR berwenang untuk mengubah pasal-pasal konstitusi 1945. Prasyaratnya adalah bahwa amandemen undang-undang yang diusulkan diajukan kepada setidaknya sepertiga anggota MPR.

2. Melantik Presiden & Wakilnya Sesuai Hasil Pemilu

Tugas MPR yakni dapat menunjuk dalam sebuah presiden dan wakil presiden dari hasil pemilihan. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden berlangsung pada sidang paripurna MPR. Pelantikan ini didasarkan pada hasil pemilihan presiden sebelumnya. Presiden dan wakil presiden terpilih ditunjuk terhadap ketua MPR.

3. Pemegang Kekuasaan Legislatif

MPR yakni dapat bertindak dalam pemilik kekerasan legislatif di Indonesia. Ini juga sejalan dengan konstitusi Republik Indonesia tahun 1945. MPR memiliki sebuah tugas untuk menyusun, membuat, dan meratifikasi undang-undang.

MPR juga diberdayakan sebagai berbicara dengan suara rakyat sehingga undang-undang dan peraturan baru dapat diberlakukan yang melindungi kebutuhan semua orang Indonesia dengan cara umum dan menjadi lembaga negara yang menggunakan kekuatan legislatif.

4. Mengangkat Wakil Presiden Baru, Jika Terjadi Kekosongan Wakil Presiden

Jika dalam sebuah posisi Wakil Presiden kosong, MPR juga memiliki tugas menunjuk Wakil Presiden baru. Dapat terjadi jika Wakil Presiden mengundurkan diri atau diberhentikan atau bahkan tidak dapat melanjutkan dalam sebuah tugasnya yakni Wakil Presiden.

5. Mengangkat Wakil Presiden menjadi Presiden, Saat Presiden Meninggalkan Masa Jabatannya

Dapat menunjuk dalam seorang Wakil Presiden sebagai Presiden jika Presiden meninggalkan posisinya saat ini. Ini terjadi ketika presiden memutuskan untuk mengundurkan diri atau dibebaskan, atau tidak dapat terus melayani sebagai presiden, terlepas dari kenyataan bahwa itu mungkin karena sakit atau bahkan kematian.

6. Memberhentikan Presiden & Wakilnya Dalam Masa Jabatannya

MPR yakni memiliki sebuah wewenang untuk memecat Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan usulan DPR sesuai dengan ketentuan UUD 1945. MPR harus mengadakan sidang pleno MPR untuk memutuskan proposal DPR mengenai pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden di sebuah kantor selambat-lambatnya 30 hari setelah MPR menerima proposal itu.

7. Mengangkat Presiden & Wakil Presiden, Jika Terjadi Kekosongan Jabatan

MPF memiliki tugas untuk memilih presiden dan wakil presiden baru dalam pleno, yang terdiri dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh koalisi partai politik pemerintah.

Sebelum Presiden dan Wakil Presiden dipilih dan ditunjuk oleh MPR, tugas-tugas eksekutif dilakukan bersama oleh para menteri misalnya Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, atau Menteri Pertahanan. Kemudian MPR menunjuk presiden baru dan wakil presiden ketika lowongan muncul.

Presiden Tugas Presiden sebagai kepala negara

Berikut merupakan penjelasan tugas presiden sebgai kepala negara menurut pasal-pasal UUD 1945, yaitu :

  1. Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, yang tertuang pada UUD 1945 Pasal 10.
  2. Presiden mengangkat duta dan konsul, yang tertuang pada UUD 1945 pasal 13 ayat 1.
  3. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, yang tertuang pada UUD 1945 pasal 13 ayat 3.
  4. Pada pasal 29 ayat 2 yaitu yang berbunyi, negara mengamankan kebebasan setiap masyarkat untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
  5. Negeri sangat mengutamakan biaya pendidikan yang sekurangnya 20% dari biaya pendapatan dan belanja negara serta dari biaya pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan didalam mengatur studi nasional.
  6. Negara meningkatkan kebudayaan Indonesia di tengah kebudayaan dunia dengan mengamankan kebebasan masyarakat dalam menjaga dan mengembangkan nilai budaya masing-masing.
  7. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional, yang ada didalam UUD 1945 pasal 32 ayat 2.
  8. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, yang tertuang pada UUD 1945 pasal 34 ayat 1.
  9. Pada pasal 34 ayat 2 yaitu, negara mengembangkan skema dalam jaminan sosial untuk seluruh rakyat dan menguatkan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan derajat kemanusiaan.
  10. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak, yang tertuang pada UUD 1945 pasal 34 ayat 3.

Tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan

Berikut adalah penjelasan mengenai tugas presiden sebagai kepala pemerintahan menurut pasal-pasal UUD 1945,yaitu:

  1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar, yang tertuang pada UUD 1945 pasal 4 ayat 1.
  2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya, yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 5 ayat 2.
  3. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, yang tertuang pada UUD 1945 pasal 17 ayat 2.
  4. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah, yang tertuang pada UUD 1945 pasal 18B ayat 1.
  5. Jalinan keuangan, fasilitas umum, pemakaian sumber daya alam dan sumber daya lainnya diantara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diatur dan dilaksanakan secara adil serta sesuai dengan undang-undang.
  6. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang, yang tertuang pada UUD 1945 pasal 20 ayat 4.
  7. Undang-Undang Dasar 1945 yang tertuang dalam pasal 23 ayat 2 yang berbunyi Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
  8. Undang-Undang Dasar 1945 yang dimuat dalam pasal 23F ayat 1 yang berbunyi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
  9. Pada pasal 24A ayat 3 yaitu, kandidat Hakim Agung diajukan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan yang kemudian selanjutnya akan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
  10. Dalam UUD pasal 24B ayat 3 : (Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat).
  11. Undang-Undang Dasar 1945 yang tertuang dalam pasal 24C ayat 3 yang berbunyi Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan tiga orang oleh Presiden.
  12. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah, yang tertuang pada UUD 1945 pasal 28I ayat 4.
  13. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, yang tertuang pada UUD 1945 pasal 31 ayat 2.
  14. Penguasa sangat mengusahakan dan menyelenggarakan satu jaringan pendidikan nasional, untuk meningkatkan keagamaan dan kealiman juga moral mulia didalam mencerdaskan kehidupan bangsa dengan aturan undang-undang.
  15. Penguasa mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menyokong tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk memajukan kebudayaan serta kesejahteraan umat manusia.
Wakil Presiden
  • Mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara.
  • Membantu dan mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan.
  • Membantu presiden dalam mengoordinasikan, menjalankan, dan mengevaluasi program kerja kabinet.
  • Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari.
  • Menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada presiden.
  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
  • Bertanggung jawab penuh membantu presiden dalam urusan kenegaraan.
  • Menjalankan roda koordinasi dan komunikasi antara lembaga-lembaga di pemerintahan.
  • Memperhatikan dan menampung segala masalah-masalah dan mengusahakan pemecahan yang perlu, menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat.
  • Melakukan pengawasan pembangunan operasional dengan bantuan departemen-departemen.
DPR Terkait dengan fungsi legislasi :

  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang :

  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

DPR memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam UUD RI Tahun 1945. Tugas dan wewenang DPR yaitu sebagai berikut :

  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang sebuah kekuasaan membentuk undang-undang [Pasal 20 ayat (1)
  • Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan sebuah persetujuan bersama [Pasal 20 ayat (2)]
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan sebuah usul rancangan undang-undang [Pasal 21]
  • Suatu rancangan undang-undang APBN diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPRD [Pasal 23 ayat (2)]
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan [Pasal 20A ayat (2)].
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
  • Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
DPD Tugas dan wewenang DPD sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2009, antara lain :

  • Dapat mengajukan kepada DPR rancangan undangundang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
  • Ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR, yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  • Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  • Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  • Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN.
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK,dan
  • Ikut serta dalam penyusunan program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah
Pemerintah Daerah Menurut Pasal 65 UU No. 23 Tahun 2014, tugas pemerintah daerah atau kepala daerah adalah sebagai berikut:

  • Sebagai pemimpin jalannya urusan pemerintahan yang mempunyai wewenang daerah sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditentukan secara bersama dengan DPRD.
  • Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
  • Menyusun dan juga mengajukan suatu rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, rancangan Perda tentang pertanggungjawaban jalannya APBD terhadap suatu DPRD yang kemudian untuk dibahas bersama.
  • Tidak hanya itu, Kepala Daerah juga mempunyai tugas dalam mewakili daerahnya didalam dan juga diluar pengadilan, dan bisa menunjuk suatu kuasa hukum untuk mewakilinya menurut ketetapan peraturan perundang-undangan.
  • Kepala daerah mempunyai tugas dengan mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah
  • Tugas kepala daerah yang lain adalah pelaksanaan tugas yang sesuaiu dengan peraturan perundang-undangan
DPRD Provinsi
  • Membuat pernyataan di Majelis Legislatif tentang isu-isu penting
  • Bertukar pikiran dengan DPRD lainnya
  • Mengajukan pertanyaan menteri kabinet untuk memastikan akuntabilitas
  • Menyatakan pandangan mereka tentang undang-undang
  • Memperkenalkan tagihan tentang masalah yang penting untuk DPRD
  • Berpartisipasi dalam komite yang memantau dan memberikan saran kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang tertentu, seperti program sosial, pembangunan ekonomi, atau operasi pemerintah
  • Berpartisipasi dalam komite khusus yang dibentuk untuk menangani masalah-masalah besar
  • Berpartisipasi dalam Kaukus, di mana semua anggota dimasukkan sebagai sederajat terlepas dari peran mereka yang lain sebagai menteri kabinet, Ketua, atau kursi komite
  • Mengajukan petisi dari publik di DPR
  • Bertemu dengan kelompok yang memiliki perhatian khusus, atau tertarik pada bidang tertentu
  • Berbicara dengan media untuk membantu menjaga agar masyarakat tetap mendapat informasi
  • Tetap berhubungan dengan konstituen untuk mencari tahu apa yang mereka pikirkan tentang masalah
  • Mengikuti kejadian terkini dengan membaca laporan, menghadiri pertemuan dan konferensi, dan memantau media
DPRD Kabupaten/ Kota
  • Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
  • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

Dan Mengusulkan: 

  • Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.
  • Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
  • Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
  • Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
  • Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Partai Politik Dari definisi dan tujuan serta fungsi dari partai politik maka dapat dirumuskan secara umum, bahwa tugas dari partai politik adalah sebagai mediator antara rakyat dengan pemerintah, dan juga sebaliknya. Secara khusus tugas partai politik akan dijabarkan di bawah ini.

  • Mengajak masyarakat untuk berpartisi dalam sebuah keputusan politik, dan mewujudkan pendapat pendapat partai politik menjadi sebuah kebijakan bagi seluruh rakyat.
  • Melakukan proses peyeimbangan pendapat agar tidak terjadi suatu perpecahan dalam sebuah negara, dan membentuknya menjadi kebijakan bersama yang dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
  • Melakukan proses penyampaian aspirasi rakyat kepada pemerintah, demi mewujudkan pemerintahan dengan sistem yang lebih baik.
  • Melakukan kegiatan perekrutan, dan melatih para kandidat yang nantinya akan ditunjuk sebagai orang yang menjabat di kursi pemerintahan.

Dalam menjalankan tugas tugas tersebut partai dijamin atau dilindungi oleh beberapa undang undang seperti dibawah ini:

  • Berhak berorganisasi secara bebas
  • Diberi suatu hak untuk bebas mencalonkan diri sebagai wakil rakyat di pemilihan umum
  • Mempunyai kebebasan untuk berbicara, berpendapat, dan berkumpul.
  • Adanya kebebasan dalam menentukan cara mainnya, dan dilindungi dari tindak tindak diskriminasi
  • Diberikan akses media dan tindakan pelaporan yang adil
  • Disediakan sebuah lahan kompetisi yang adil dan juga damai antara satu partai dengan partai lainnya, atau antara satu kandidat dengan kandidat yang lainnya.

Sekian Kunci Jawaban Dari Saya Tentang “Soal dan Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas 7 Kurikulum 2013 Revisi 2016 Aktivitas Kelompok Tugas dari Masing-Masing Lembaga Politik Halaman 118 Bab 2 (Interaksi Sosial dan Lembaga Sosial)”, Dan Terima Kasih Sudah Berkunjung Blog Yang Sederhana. Semoga Kunci Jawaban Ini Bisa Membantu Kalian Yang Belum Menjawab Soal dan Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas 7 Kurikulum 2013 Revisi 2016 Aktivitas Kelompok Tugas dari Masing-Masing Lembaga Politik Halaman 118 Bab 2 (Interaksi Sosial dan Lembaga Sosial). Jika ada Kelebihan pada artikel ini semoga bermanfaat bagi kalian semua dan jika ada kekurangan maupun Salah mohon dimaafkan sebesar-besarnya. Jika Ada Pertanyaan Dan Ada Saran Untuk kelebihan dan kekurangan Selain Ini Bisa Komen Di Kolom Komentar.

About Muhammad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!