Questions and Answers for PPKN Class 7 Curriculum 2013 2016 Revision Activity 6.3 Table 6.2 Contents of Law Number 23 of 2014 as amended by Law Number 2 of 2015 concerning Regional Government Pages 150-151 Chapter 6 (Regions in the Framework of the Unitary State of the Republic of Indonesia) ~ Assalamualikum Semuanya, Kembali lagi Bersama laguasyik.com. Pada Kali ini saya akan memberi tahu kalian semua tentang Soal dan Kunci Jawaban PPKN Kelas 7 Kurikulum 2013 Revisi 2016 Aktivitas 6.3 Tabel 6.2 Isi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah Halaman 150-151 Bab 6 (Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia) Kepada Para Siswa/Siswi Yang melihat Artikel Ini. Yuk, Kita Langsung saja ke Soal dan Jawabannya. ~
Aktivitas 6.3
Bacalah dari berbagai sumber tentang undang-undang ini, dan lengkapi informasi dalam tabel berikut.
Tabel 6.2 Isi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah
No. | Isi | Uraian |
1. | Arti otonomi daerah | Menurut UU No. 2 Tahun 2015, Otonomi daerah diartikan secara lebih singkat sebagai hak, wewenang, dan kewajiban pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri daerah otonomnya sesuai Undang-Undang. |
2. | Pengertian Daerah Otonom | Daerah otonom diartikan sebagai daerah dalam suatu negara yang memiliki kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut, terkecuali dari pemerintah pusat sebagai pengawas. |
3. | Arti desentralisasi | Inti dari “Desentralisasi” yang disebut dalam pasal ini adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah untuk mengurusi daerah otonomnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi ini juga harus menampung aspirasi rakyat di daerah tersebut. |
4. | Arti dekonsentrasi | Dekonsentrasi adalah sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan pemerintahan pusat ke lembaga lainnya agar tidak terjadi pemusatan (konsentrasi) kekuasaan. |
5. | Arti tugas pembantuan | Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah yang cakupannya lebih luas ke pemerintah yang cakupannya lebih kecil. Contoh : tugas pembantuan dari pusat kepada daerah, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten atau kota atau desa. |
6. | Urusan pemerintah pusat |
|
7. | Urusan pemerintah daerah | Kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi adalah:
Kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah:
Ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan daerah dan pemerintah pusat dalam urusan pilihan adalah sebagai berikut.
|
8. | Pemerintahan Daerah | Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dengan dibantu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya sebagai dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
9. | Pemilihan kepala daerah | Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai dengan asas pemilu LUBER JURDIL. |
10. | Keuangan daerah | Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan bidang keuangan termasuk kekayaan lain yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut dalam proses penyusunan APBD. |
11. | Peraturan daerah | Perda merupakan pelaksana peraturan perundang-undangan yang lebih rinci di setiap daerah. Perda dibentuk dari saluran aspirasi masyarakat daerah. Fungsi perda :
|
12. | Wewenang DPRD | DPRD adalah istilah bagi DPR di setiap pemerintah daerah. Hal ini berarti DPRD memiliki kewenangan, diantaranya yaitu :
|
Tempelkan hasilnya pada dinding kelas kalian.
Sekian Kunci Jawaban Dari Saya Tentang “Soal dan Kunci Jawaban PPKN Kelas 7 Kurikulum 2013 Revisi 2016 Aktivitas 6.3 Tabel 6.2 Isi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah Halaman 150-151 Bab 6 (Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia)”, Dan Terima Kasih Sudah Berkunjung Blog Yang Sederhana. Semoga Kunci Jawaban Ini Bisa Membantu Kalian Yang Belum Menjawab Soal dan Kunci Jawaban PPKN Kelas 7 Kurikulum 2013 Revisi 2016 Aktivitas 6.3 Tabel 6.2 Isi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah Halaman 150-151 Bab 6 (Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia). Jika ada Kelebihan pada artikel ini semoga bermanfaat bagi kalian semua dan jika ada kekurangan maupun Salah mohon dimaafkan sebesar-besarnya. Jika Ada Pertanyaan Dan Ada Saran Untuk kelebihan dan kekurangan Selain Ini Bisa Komen Di Kolom Komentar.