Questions and Answers to the Class 10 PPKN in the 2017 Revised Curriculum Table 4.5. Meaning of Position and Role of Local Government Page 121 Chapter 4 (Structural and Functional Relationships of Central and Local Government) ~ Assalamualikum semuanya, kembali lagi bersama laguasyik.com. Pada kali ini saya akan memberi tahu kalian semua tentang Soal dan Kunci Jawaban PPKN Kelas 10 Kurikulum 2013 Revisi 2017 Tabel 4.5. Makna Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah Halaman 121 Bab 4 (Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah) kepada para siswa/siswi yang melihat artikel ini. Yuk, kita langsung saja ke soal dan jawabannya. ~
Tugas Kelompok 4.1
Untuk lebih memahami penguasaan tentang makna, kedudukan, dan peran pemerintah daerah, diskusikan dengan teman satu kelompok tentang hal-hal sebagai berikut.
Tabel 4.5. Makna Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
No. | NKRI |
Rumusan Hasil Diskusi |
1. | Makna Pemerintah Daerah | Pemerintah daerah adalah penyelenggara pemerintahan dalam tingkat daerah provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah daerah di Indonesia terdiri atas DPRD dan kepala daerah yang meliputi gubernur dan bupati/walikota yang dalam hal ini dibantu oleh perangkat daerah.
Pengertian Pemerintahan Daerah Definisi Pemerintahan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat (2) adalah sebagai berikut : “Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Melihat definisi pemerintahan daerah seperti yang telah dikemukakan di atas, maka yang dimaksud pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan-urusan yang menjadi urusan daerah (provinsi atau kabupaten) oleh pemerintah daerah dan DPRD |
2. | Kewenangan Pemerintah Daerah | Adapun kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah yaitu sebagai pemimpin dalam penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Pemerintah daerah juga berhak mengajukan rancangan peraturan daerah serta menetapkan perda yang telah disetujui DPRD.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. menurut pasal 13 undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi adalah urusan dalam skala provinsi yang meliputi :
Sedangkan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota adalah urusan yang berskala kabupaten/kota. menurut pasal 14 undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah meliputi :
|
3. | Prasyarat Aparatur Pemerintah Daerah | Persyaratan mengenai aparatur pemerintah Negara telah ditetapkan dalam UU no. 5 tahun 2014 bahwa aparatur pemerintah Negara harus bersikap profesional serta memiliki kompetensi, transparansi, kualifikasi, objektivitas serta kinerja yang baik dalam bidangnya. Selain daripada itu, aparatur pemerintah Negara harus bebas dari kepentingan politik atupun praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Wibawa itu sangat menunjang untuk penilaian pertama oleh masyarakat. Memiliki kualifikasi pelayanan yang baik terutama attitude dan leadership. Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari seorang aparatur pemerintahan wajib memiliki empat syarat, yaitu attitude, appearance, knowledge dan leadership |
Sekian Kunci Jawaban Dari Saya Tentang “Soal dan Kunci Jawaban PPKN Kelas 10 Kurikulum 2013 Revisi 2017 Tabel 4.5. Makna Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah Halaman 121 Bab 4 (Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah)”, Dan terima kasih sudah berkunjung blog yang sederhana. Semoga kunci jawaban ini bisa membantu kalian yang belum menjawab Soal dan Kunci Jawaban PPKN Kelas 10 Kurikulum 2013 Revisi 2017 Tabel 4.5. Makna Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah Halaman 121 Bab 4 (Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah). Jika ada kelebihan pada artikel ini semoga bermanfaat bagi kalian semua dan jika ada kekurangan maupun salah mohon dimaafkan sebesar-besarnya. Jika ada pertanyaan dan ada saran untuk kelebihan dan kekurangan selain ini bisa komen di kolom komentar.