Questions and Answers for Class 8 PPKN Curriculum 2013 Revised 2017 Activities 3.1 Page 57 Chapter 3 (Interpreting Laws and Regulations) ~ Assalamualikum Semuanya, Kembali lagi Bersama Laguasyik.com. Pada Kali ini saya akan memberi tahu kalian semua tentang Soal dan Kunci Jawaban PPKN Kelas 8 Kurikulum 2013 Revisi 2017 Aktivitas 3.1 Halaman 57 Bab 3 (Memaknai Peraturan Perundang-Undangan) Kepada Para Siswa/Siswi Yang melihat Artikel Ini. Yuk, Kita Langsung saja ke Soal dan Jawabannya.~
Aktivitas 3.1
Setelah kalian mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas dan sumber belajar lain tentang hakikat peraturan perundang-undangan, tulislah apa yang sudah kalian ketahui ke dalam tabel berikut.
Tabel 3.3 Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
No. | Aspek Informasi | Uraian |
1. | Pengertian Peraturan Perundang-Undangan | Peraturan Perundang-Undangan adalah Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh Lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui Prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan. |
2. | Prinsip-Prinsip Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan | 1. Dasar Yuridis (Hukum) Sebelumnya
Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Harus Mempunyai Landasan Yuridis yang Jelas, Tanpa landasan yuridis yang Jelas, Peraturan Perundang-Undangan yang disusun tersebut dapat batal demi Hukum. 2. Hanya Peraturan Perundang-Undangan Tertentu saja yang dapat dijadikan landasan Yuridis Peraturan Perundang-Undangan Yang dapat dijadikan Dasar Yuridis adalah peraturan yang sederajat atau yang lebih tinggi 3. Peraturan Perundang-Undangan Baru Mengesampingkan Peraturan Perundang-Undangan Lama Dengan Dikeluarkannya suatu Peraturan Perundang-Undangan Baru,maka apabila telah ada peraturan perundang-undangan sejenis dan sederajat yang telah diberlakukan secara otomatis akan dinyatakan tidak berlaku. 4. Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi mengesampingkan Peraturan Perundang-Undangan yang Lebih Rendah Peraturan Perundang-Undangan yang secara hierarki lebih rendah kedudukannya dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka secara otomatis dinyatakan Batal demi Hukum 5. Peraturan Perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan Peraturan Perundang-Undangan yang bersifat Umum. Apabila terjadi pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus dan peraturan perundang-undanga yang bersifat umum yang sederajat Tingkatnya. 6. Setiap Jenis Peraturan Perundang-Undangan Materinya Berbeda 7. Peraturan Perundang-Undangan Hanya Dapat Dihapus, Dicabut, atau diubah oleh Peraturan perundang-undangan yang sederajat atau Lebih Tinggi. |
3. | Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia | Berdasarkan TAP MPRS Bo.XX/MPRS/1996 Tentang Memorandum DPR-GR Mengenai sumber tertib hukum. Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan RI, yaitu :
Catatan : Ketentuan dalam TAP MPR Ini sudah tidak berlaku Berdasarkan TAP MPR No.111/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan. Tata Urutan Perundang-Undangan, yaitu :
Catatan : Ketentuan dalam TAP MPR Ini Sudah Tidak Berlaku Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia adalah Sebagai Berikut :
Catatan : Ketentuan dalam TAP MPR Ini sudah tidak berlaku. |
4. | Ciri-Ciri Peraturan Perundang-Undangan | Semua Peraturan Perundang-Undangan Memiliki Sifat dan Ciri-Ciri, sebagai Berikut :
|
5. | Fungsi Peraturan Perundang-Undangan |
|
Sekian Kunci Jawaban Dari Saya Tentang “Soal dan Kunci Jawaban PPKN Kelas 8 Kurikulum 2013 Revisi 2017 Aktivitas 3.1 Halaman 57 Bab 3 (Memaknai Peraturan Perundang-Undangan)”, Dan Terima Kasih Sudah Berkunjung Blog Yang Sederhana. Semoga Kunci Jawaban Ini Bisa Membantu Kalian Yang Belum Menjawab Soal dan Kunci Jawaban PPKN Kelas 8 Kurikulum 2013 Revisi 2017 Aktivitas 3.1 Halaman 57 Bab 3 (Memaknai Peraturan Perundang-Undangan). Jika ada Kelebihan pada artikel ini semoga bermanfaat bagi kalian semua dan jika ada kekurangan maupun Salah mohon dimaafkan sebesar-besarnya. Jika Ada Pertanyaan Dan Ada Saran Untuk kelebihan dan kekurangan Selain Ini Bisa Komen Di Kolom Komentar.