Questions and Answers for PPKN Class 7 Curriculum 2013 2016 Revision Activities 2.5 Table 2.2 Norms of Norms Page 34 Chapter 2 (Norms and Justice) ~ Assalamualikum Semuanya, Kembali lagi Bersama laguasyik.com. Pada Kali ini saya akan memberi tahu kalian semua tentang Soal dan Kunci Jawaban PPKN Kelas 7 Kurikulum 2013 Revisi 2016 Aktivitas 2.5 Tabel 2.2 Hakikat Norma Halaman 34 Bab 2 (Norma dan Keadilan) Kepada Para Siswa/Siswi Yang melihat Artikel Ini. Yuk, Kita Langsung saja ke Soal dan Jawabannya. ~
Aktivitas 2.5
Setelah kalian mempelajari hakikat norma dari berbagai sumber, tuliskan informasi yang kalian peroleh seperti pengertian, sanksi, contoh norma untuk melengkapai tabel berikut. Kalian dapat menambahkan dengan informasi yang lebih banyak selain yang tertulis di tabel. Diskusikan dengan teman kalian untuk mengisi tabel tersebut.
Lengkapi tabel berikut ini!
Tabel 2.2 Hakikat Norma
No. | Informasi | Uraian |
1. | Norma | Pengertian Norma adalah kaidah, pedoman, acuan, dan ketentuan berperilaku dan berinteraksi antar manusia di dalam suatu kelompok masyarakat dalam menjalani kehidupan bersama-sama.
Secara etimologis, kata norma berasal dari bahasa Belanda, yaitu “Norm” yang artinya patokan, pokok kaidah, atau pedoman. Namun ada juga pendapat yang menyebutkan bahwa istilah norma berasal dari bahasa latin, “Mos” yang artinya kebiasaan, tata kelakuan, atau adat istiadat. Norma adalah aturan berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat. Bagi individu atau kelompok masyarakat yang melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan kata lain, norma memiliki kekuatan yang bersifat memaksa. |
2. | Tujuan Norman | Norma mempunyai tujuan yang baik untuk setiap anggotanya. Tujuan norma yaitu menjadi pedoman, arahan, dasar, dan tata tertib bagi anggota masyarakat agar tercipta masyarakat yang teratur dan tenteram.
Sekaligus untuk mengatur tingkah laku masyarakat serta membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Dengan menaati norma, maka agar tercipta tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tertib, aman, rukun, dan damai. Masyarakat yang taat norma bisa menciptakan kehidupan yang adil. |
3. | Macam-Macam Norma |
Norma agama merupakan pedoman hidup manusia yang dipercaya bersumber dari Tuhan yang Maha Esa. Norma ini bersifat dogmatis, tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ditambah.
Norma kesusilaan merupakan aturan atau pedoman hidup yang dianggap sebagai suara sanubari manusia yang berhubungan dengan baik-buruknya suatu perbuatan. Norma kesusilaan berasal dari moral dan hati nurani manusia.
Norma kesopanan merupakan peraturan yang muncul dari hubungan antar manusia dalam kelompok masyarakat dan dianggap penting dalam pergaulan masyarakat. Norma ini bersumber dari masyarakat itu sendiri yang sifatnya relatif dan berbeda-beda di berbagai lingkungan dan waktu.
Norma hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu yang memiliki wewenang untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Peraturan ini bersumber dari perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, dan doktrin.
Norma kebiasaan merupakan aturan sosial yang terbentuk secara sadar atau tidak sadar dimana terdapat petunjuk perilaku secara terus menerus yang akhirnya menjadi kebiasaan. |
4. | Norma Agama | Pengertian Norma Agama
Norma agama adalah suatu bentuk aturan yang berdasarkan atas ajaran suatu agama. Norma ini biasanya bisa memperkuat norma hukum bila kebiasaan masyarakat sudah berdasarkan pada kebudayaan yang akan berakar dari moral agamanya. Ada beberapa contoh norma agama berdasarkan agama yang terdapat di Indonesia yaitu agama Islam, Kristen, Katholik, Hindhu, dan Budha. Sumber Norma Agama Norma agama adalah salah satu jenis norma yang dapat memperkuat norma lainnya. Karena norma Agama berasal dari Tuhan, sehingga keberadaan norma ini sangat kuat dan mempengaruhi seseorang dalam bertingkah laku. Bagi setiap orang yang memiliki agama atau beragama, penciptanya atau Tuhan adalah sesuatu yang harus didahulukan melebihi apapun juga. Ciri-Ciri Norma Agama
Tujuan Norma Agama Tujuan dari norma agama adalah untuk menyempurnakan manusia dan menjadikan manusia, menjadi seseorang yang baik yang bisa menjauhi hal-hal yang buruk. Norma agama ini berbeda dengan norma lainnya, karena norma agama lebih mengarah kepada bati seorang manusia. Serta lebih mengutamakan tanggung jawab diri sendiri, pada Tuhan Yang Maha Esa. Fungsi norma agama
Contoh-Contoh Norma Agama
|
5. | Norma Kesusilaan | Pengertian Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan memiliki arti sebagai aturan sosial yang mengatur tentang cara manusia berperilaku secara umum yang bersumber dari hati nurani manusia itu sendiri. Norma kesusilaan terdiri dari dua kata, yaitu norma yang memiliki arti aturan atau pedoman untuk mengatur. Sedangkan kesusilaan adalah sikap atau peraturan hidup. Jadi, norma kesusilaan dapat didefinisi sebagai peraturan sosial yang bersumber dari hati nurani manusia yang membentuk akhlak seseorang ,norma kesusilaan juga disebut sebagai norma moral, sehingga seseorang yang melanggar disebut sebagai orang yang tidak bermoral atau asusila. Tujuan Norma Kesusilaan Menjadikan tujuan norma tersebut adalah agar setiap individu memiliki nilai-nilai kemanusiaan dan sifat kesusilaan yang baik, sehingga keharmonisan hubungan antar manusia dapat terwujud. Ciri-Ciri Norma Kesusilaan
Manfaat Norma Kesusilaan Seperti pengertian diatas, bahwa norma kesusilaan mengatur tentang cara berperilaku yang bersumber dari hati nurani manusia, maka norma kesusilaan memiliki banyak manfaat salah satunya adalah untuk memberikan petunjuk tentang cara bersikap dan bertingkah laku dalam memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, dihindari atau ditentang, sehingga norma ini bersifat universal dan ditujukan bagi semua manusia yang hidup di dunia ini. Manfaat norma ini sangat jelas, yaitu agar tercipta kehidupan masyarakat yang harmonis dan perlakukan manusiawi antar sesama. Sebagai contoh, menghilangkan nyawa orang lain secara terencana dan sengaja adalah perbuatan tidak manusiawi. Kita bisa katakan bahwa norma ini mencegah adanya perbuatan seperti itu. Manfaat lain dengan adanya norma ini yaitu sebagai alat pengendalian sosial atau kontrol sosial. Masyarakat dapat mengontrol agar seseorang tidak menyimpang dari kesusilaan. Kontrol dari masyarakat bisa berupa teguran atau bahkan hukuman. Perlu diingat sekali lagi bahwa norma ini bisa beririsan dengan norma lainnya, seperti norma kesopanan, agama, dan hukum. Sanksi Dalam Norma Kesusilaan
Contoh Norma Kesusilaan
|
6. | Norma Kesopanan | Pengertian Norma Kesopanan
Pengertian norma kesopanan adalah serangkaian aturan tentang tingkat laku yang bersumber dari budaya, adat istiadat, atau tradisi di suatu wilayah yang berkembang dalam pergaulan anggota masyarakat dan dianggap sebagai tuntunan dalam berinteraksi antar sesama. Norma kesopanan atau sopan santun bersifat relatif karena setiap tempat, lingkungan, dan waktu memiliki kategori norma kesopanannya sendiri. Peran dan Fungsi Norma Kesopanan
Ciri-Ciri Norma Kesopanan
Sumber Norma Kesopanan Norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing – masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Contoh Norma Kesopanan
|
7. | Norma Hukum | Pengertian Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan-aturan yang dibuat oleh negara atau alat-alat perlengkapannya dan berlakunya dapat dipaksakan oleh alat-alat kekuasaan negara (polisi, jaksa, hakim). Yang dinamakan dengan norma hukum ialah suatu aturan yang diciptakan oleh negara atau dikatakan juga sebagai alat-alat perlengkapan negara dan juga berlakuknya hukum tersebut bisa dipaksakan oleh alat-alat negara, seperti polisi, jaksa dan hakim. Pengertian lain dari norma hukum ialah segala macam aturan hidup yang diciptakan oleh negara atau lembaga maupun organisasi tertentu. Atau dengan kata lain dapat dikatakan, norma hukum ialah segala macam aturan yang diciptakan oleh lembaga negara yang berwenang. Unsur-Unsur Norma Hukum
Ciri-Ciri norma hukum:
Tujuan norma hukum
Jenis-jenis norma hukum dan contohnya
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara seseorang dengan masyarakat umum yang lebih luas. Hukum ini melihat masyarakat luas sebagai objek implikasi dari perbuatan seseorang. Perbuatan yang sekiranya merugikan masyarakat secara umum akan dikenai hukum pidana. Sebagai contoh, mencopet sebagai perbuatan kriminal akan dikenai sanksi dari hukum pidana karena implikasi mencopet atau mencuri melingkupi masyarakat secara luas. Hukum pidana bisa berupa kurungan penjara atau denda yang tertulis dalam kitab hukum pidana.
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan perorangan. Hukum ini menjangkau aspek yang lebih sempit, yaitu orang per orang. Implikasi dari perbuatan seseorang yang tidak berpengaruh pada masyarakat luas akan diatur dalam hukum perdata. Contoh berlakunya hukum perdata adalah ketika ada kesepakatan yang dilanggat antara dua orang atau lebih dalam perkara utang-piutang. Kitab hukum perdata menjadi sumber penanganan kasus perdata yang sifatnya perorangan. Tak ada sanksi pidana bagi pelanggar hukum perdata. Contoh Norma Hukum
|
9. | Norma Adat Istiadat | Pengertian
Pada hal ini pengertian adat istiadat menyangkut sikap serta kelakukan seseorang dimana diikuti oleh orang lain pada suatu proses waktu yang lumayan cukup lama, dengan ini menunjukkan betapa luasnya pengertian adat istiadat tersebut. Tiap-tiap masyarakat bangsa serta negara mempunyai adat istiadat sendiri-sendiri, dimana satu dengan yang lainnya pastilah berbeda atau tidak sama Jenis-Jenis Adat 1. Adat Yang Nyatanya Adat Maksudnya ialah adat yang tak lekang oleh panas, tak lapuk oleh hujan, dipindahkan tidak layu, dibasuh akan habis air. Artinya, seluruh ketetapan yang ada di alam ini mempunyai sifat-sifat yang tak akan berubah. Seperti hutan gundul menjadi penyebab banjir, kejahatan pasti akan mendapat timbal balik hukuman, kebaikan akan membuahkan kebahagiaan, dan lainnya. 2. Adat Yang Diadatkan Adat yang diadatkan adalah seluruh ketentuan yang berlaku didalam masyarakat. Ketentuan hal itu, dikodifikasikan oleh Datuk Nan Duo berdasarkan sifat benda-benda yang berada di alam, dimana berguna agar mengatur kehidupan bermasyarakat yang berkaitan dengan hal-hal seperti : ketertiban, perekonomian, dan sosial budaya. 3. Adat Yang Teradat Artinya suatu aturan yang terbentuk berdasarkan musyawarah, setiap kelompok masyarakat mempunyai aturan dan tata cara yang berbeda terhadap kelompok masyarakat lainnya. 4. Adat Istiadat Adat istiadat merupakan kebiasaan maupun kesukaan masyarakat setempat saat melaksanakan pesta, berkesenian, hiburan, berpakaian, olah raga, dan kegiatan lainnya dalam wilayah tertentu. Bentuk Norma Adat Contoh adat istiadat yang tertulis ialah sebagai berikut
Contoh adat istiadat yang tidak tertulis ialah sebagai berikut :
Kriteria Norma Adat Kriteria yang paling menentukan untuk konsepsi tradisi itu ialah jika tradisi diciptakan melalui tindakan serta kelakuan seseorang yang didasarkan fikiran dan imaginasi seseorang, dan kemudian diteruskan dari satu generasi ke generasi selanjutnya, begitu terus menerus (Skils dalam Sayogyo,1985:90). Contoh Norma Adat Istiadat Sekolah
Keluarga
Masyarakat
|
Sekian Kunci Jawaban Dari Saya Tentang “Soal dan Kunci Jawaban PPKN Kelas 7 Kurikulum 2013 Revisi 2016 Aktivitas 2.5 Tabel 2.2 Hakikat Norma Halaman 34 Bab 2 (Norma dan Keadilan)”, Dan Terima Kasih Sudah Berkunjung Blog Yang Sederhana.Semoga Kunci Jawaban Ini Bisa Membantu Kalian Yang Belum Menjawab Soal dan Kunci Jawaban PPKN Kelas 7 Kurikulum 2013 Revisi 2016 Aktivitas 2.5 Tabel 2.2 Hakikat Norma Halaman 34 Bab 2 (Norma dan Keadilan).Jika ada Kelebihan pada artikel ini semoga bermanfaat bagi kalian semua dan jika ada kekurangan maupun Salah mohon dimaafkan sebesar-besarnya.Jika Ada Pertanyaan Dan Ada Saran Untuk kelebihan dan kekurangan Selain Ini Bisa Komen Di Kolom Komentar.